akan gugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang 

Pemkab Kampar Terkesan Cuek Atas Penambangan Galian C Ilegal 

Di Baca : 3924 Kali
Rio warga Salo Kampar Riau didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan galian c diduga ilegal tersebut. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Padahal, penambangan galian c yang diduga milik salah satu Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar berinisial AL ini diduga belum mengantongi izin.

Saat demo kemarin, pemilik penambangan seolah-olah tidak takut dilaporkan. 

"Saya tidak takut, laporkanlah dengan siapapun," ujarnya menirukan kata pengusaha galian.

Didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar